buat temen2 yang punya hobi Radio komunikasi alias brik-brikan,,,,nih ane mw bagi2 info buat nambah2 pengetahuan :
Etika Berkomunikasi:
A. Komunikasi Point to Point
1. Memantau dahulu / memonitor pada frekwensi / kanal yang diinginkan
2. Wajib menyebutkan 10-28 (callsign) & 10–20 (posisi / tempat) memancar
3. Menyebutkan 10-28 dan biasakan mengucapkan kata ganti pada akhir pembicaraan
4. Memberikan kesempatan / prioritas kepada penyampai berita-berita yang penting
5. Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar
6. Mengatur jalur / kanal apabila muncul pertama kali di kanal / frekwensi
7. Apabila jalur / kanal sibuk sementara butuh komunikasi agak panjang dengan seseorang, sebaiknya bergeser (tidak memonopoli kanal/ frekwensi)
8. Menggunakan Kode Ten (kode 10) untuk efisiensi komunikasi
9. Membiasakan menulis di Log Book, dicatat dengan siapa berkomunikasi dan kapan / tanggal dan waktu komunikasi dilakukan
10. Menggunakan Nama Panggilan Juliet Zulu, No Daerah dan Suffiknya, contoh JZ12AR
11. Dilarang menjadi net pengendali apabila sedang dalam statiun bergerak
B. Komunikasi melalui Repeater / pancar ulang
1. Memonitor dahulu selama 3-5 menit
2. Memperhatikan siapa yang sedang berkomunikasi
3. Memperhatikan apa yang sedang dikomunikasikan. (penting/tidak)
4. Masuk pada spasi atau interval (tidak perlu menggunakan kata break atau contact), dengan menyebutkan Callsign (10-28) dan apabila ingin berkomunikasi / memanggil seseorang, langsung memanggil dengan menyebut 10-28 orang yang dipanggil (contoh: JZ12RMK memanggil JZ12MDK, maka pada jeda spasi JZ12RMK langsung masuk dengan mengatakan: JZ12MDK, JZ12RMK 10-25)
5. Tidak perlu tergesa-gesa, komunikasikan dengan kata-kata yang jelas dan mudah dimengerti / difahami
6. Berkomunikasi seperti pada kanal / frekwensi kerja biasa
7. Apabila ada hal yang bersifat darurat / emergency silahkan gunakan interupsi pada spasi / interval.
8. Jangan memonopoli frekwensi dengan berkomunikasi hanya dengan satu orang, dan selalu memberikan kesempatan kepada orang lain yang mau menggunakan pancar ulang
9. Membiasakan mengucapkan kata ganti pada akhir pembicaraan.
10. Memberikan kesempatan kepada pengguna di lapangan / stasiun bergerak yg menggunakan perangkat dengan kemampuan terbatas
11. Mengutamakan / memberikan kesempatan pada pembawa berita yg bersifat emergency / darurat
12. Tidak dianjurkan berkomunikasi melalui repeater dengan menggunakan peralatan penguat mikrofon seperti: Echo, ALC, dsb - karena audio justru akan menjadi melebar dan tidak nyaman bagi orang lain yg mendengarkan.
C. Penggunaan kata INTERUPSI
1. Apabila mau memotong / menyela pembicaraan disebabkan ada sesuatu informasi yang penting, gunakan pada saat jeda komunikasi atau spasi, kemudian masuk dengan menyebutkan identitas diri, Contoh : JZ12AR interupsi ... dan yang sedang berkomunikasi sebaiknya mempersilahkan yg menginterupsi menggunakan frekwensi
2. Setelah selesai kepentingannya sebaiknya dikembalikan pada pengguna sebelumnya dengan mengucapkan : Terima Kasih
3. Kata Break atau Contact sebaiknya tidak dipakai, baik untuk keperluan menyela pembicaraan maupun apabila hanya ingin bergabung didalam pembicaraan / komunikasi
4. Apabila tidak ada sesuatu yang penting dan hanya ingin bergabung maka pada saat jeda / spasi cukup menyebutkan identitas diri, Contoh: JZ12AR masuk / bergabung atau cukup dengan menyebut JZ12AR saja
5. Apabila mengetahui ada yang mau bergabung, pengguna sebelumnya sebaiknya juga merespon, Contoh: Terdengar JZ12RMK, mohon bersabar satu dua kesempatan
PENGGUNAAN STASIUN KRAP
1. Stasiun KRAP hanya boleh digunakan untuk komunikasi radio dalam negeri
2. Stasiun KRAP dapat digunakan untuk kegiatan :
a. Hubungan persahabatan dan persaudaraan antar sesama anggota;
b. Pembinaan, penyuluhan dan kegiatan RAPI;
c. Bantuan komunikasi dalam rangka kegiatan kepramukaan, olah raga, sosial kemasyarakatan dan kegiatan kemanusiaan lain;
d. Penyampaian berita marabahaya, bencana alam, dan pencarian dan pertolongan (SAR).
3. Kegiatan KRAP di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam point (1) yang kegiatannya berskala nasional harus mendapat persetujuan Direktorat Jenderal sedang kegiatan yang berskala Daerah harus mendapat persetujuan Kepala Dinas Propinsi
4. Dalam kegiatan KRAP wajib menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
5. Stasiun KRAP dilarang digunakan untuk :
a. Memancarkan berita yang bersifat politik, SARA, dan atau pembicaraan lainnya dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban;
b. Memancarkan pemberitaan / berita yang bersifat komersial;
c. Memancarkan berita sandi kecuali kode-10 (ten-code);
d. Berkomunikasi dengan stasiun KRAP yang tidak memiliki izin atau stasiun radio lain selain stasiun KRAP;
e. Disambungkan dengan jaringan telekomunikasi lain milik penyelenggara telekomunikasi;
f. Memancarkan berita merabahaya atau berita lain yang tidak benar;
g. Memancarkan informasi yang tidak sesuai peruntukannya sebagai sarana komunikasi radio antara lain memancarkan musik-musik, menyanyi, pidato, dongeng, pembicaraan asusila.
6. Stasiun KRAP atau perangkat KRAP dilarang digunakan sebagai sarana komunikasi untuk kepentingan dinas instansi pemerintah/swasta.
7. Stasiun KRAP dilarang digunakan di atas kapal laut atau di pesawat udara
8. Stasiun KRAP dengan seizin pemiliknya dapat digunakan oleh pemegang IKRAP lainny dengan mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku
9. Stasiun KRAP meskipun dengan sepengetahuan pemiliknya tidak diizinkan untuk digunakan oleh seseorang yang tidak memiliki IKRAP
10. Stasiun KRAP harus dapat dikenali dari nama panggilan yang setiap kali dipancarkan dengan menyebut nama panggilan (10-28) pada permulaan dan akhir komunikasi radio yang diselenggarakan, dilaksanakan paling sedikit setiap 3 (tiga) menit sekali
________________________________________
Ten Code
10-1 Sulit didengar // Penerimaan buruk 10-41 Mohon pindah ke jalur / channel ...
10-2 Didengar jelas // Penerimaan baik 10-42 ADA KECELAKAAN DI ...
10-3 Berhenti mengudara / memancar 10-43 Kemacetan lalu lintas di ...
10-4 Benar // Dimengerti 10-44 Ada pesan untuk Anda
10-5 Ada pesan untuk disampaikan 10-45 Dalam jangkauan mohon melapor
10-6 Sedang sibuk kecuali ada berita penting 10-46 Memerlukan montir
10-7 Mengalami kerusakan // Tidak dapat mengudara 10-50 Mohon kosongkan jalur / channel
10-8 Tidak ada kerusakan // Dapat mengudara 10-60 Apakah ada pesan selanjutnya ?
10-9 Mohon diulangi 10-62 Tidak dimengerti, melalui telepon saja
10-10 Penyampaian berita selesai 10-63 Tugas / pekerjaan dilanjutkan di ...
10-11 Berbicara terlalu cepat 10-64 Pekerjaan telah selesai / bersih
10-12 Mengundurkan diri karena ada tamu 10-65 Menunggu berita lanjutan
10-13 Laporan keadaan cuaca / jalanan 10-67 Semua unit setuju
10-14 Informasi 10-69 Pesanan telah diterima
10-15 Informasi sudah disampaikan 10-70 KEBAKARAN DI ...
10-16 Mohon dijemput / diambil di ... 10-71 Pesawat KRAP (RIG) yang dipakai
10-17 Ada urusan penting 10-73 Kurangi kecepatan di ...
10-18 Sesuatu untuk kita 10-74 Tidak // Negatif
10-19 Bukan untuk Anda, harap kembali 10-75 Penyebab gangguan
10-20 Lokasi // Posisi 10-76 Dalam perjalanan ke ...
10-21 Kontak / hubungan melalui telepon 10-77 Belum / tidak menghubungi
10-22 Melapor langsung ke ... 10-81 Pesankan kamar di hotel ...
10-23 Menunggu // Stand by 10-82 Pesankan kamar untuk ...
10-24 Selesai melaksanakan tugas 10-84 Nomor telepon
10-25 Dapatkah menghubungi / kontak dengan ... 10-85 Alamat
10-26 Pesanan terakhir kurang diperhatikan 10-89 Butuh montir radio
10-27 Pindah ke jalur / channel ... 10-90 Gangguan pesawat televisi (TVI)
10-28 Nama panggilan // Callsign 10-91 Bicara dekat mikropon
10-29 Waktu hubungan / kontak habis 10-92 Pemancar perlu penyesuaian
10-30 Tidak menaati peraturan 10-93 Apakah frekuensi sudah tepat ?
10-31 Antena yang digunakan 10-94 Berbicara agak panjang
10-32 Laporan sinyal dan modulasi // Radio check 10-95 Mengudara dengan sinyal setiap 5 detik
10-33 KEADAAN DARURAT // EMERGENCY 10-97 Tes pada pemancar
10-34 Butuh bantuan, ada kesulitan di stasiun ini 10-99 Tugas selesai, semua orang selamat
10-35 INFORMASI RAHASIA 10-100 Akan ke kamar mandi
10-36 Jam berapa waktu yang tepat ? 10-200 BUTUH BANTUAN POLISI DI ...
10-37 PERLU MOBIL DEREK DI ... 10-300 BUTUH PEMADAM KEBAKARAN DI ...
10-38 PERLU AMBULANS DI ... 10-400 BUTUH PETUGAS KETERTIBAN UMUM DI ...
10-39 Pesan sudah disampaikan 10-500 BUTUH BANTUAN PROVOST DI ...
10-40 PERLU DOKTER 10-600 BUTUH BANTUAN GARNIZUN DI ...
10-700 BUTUH BANTUAN S.A.R. DI ...
10-800 BUTUH BANTUAN PERUSAHAAN LISTRIK DI ...
________________________________________
Eleven Code / Kode Sebelas
Kode sandi komunikasi keadaan darurat
Disadur dari Eleven Code + dilengkapi
Kode Artinya
11-10 Report signal
11-11 Penerimaan kurang baik
11-12 Penerimaan bagus / sempurna
11-13 Keadaan cuaca
11-14 Butuh Informasi tentang….
11-15 Pesan dimengerti
11-18 Nomor telepon
11-20 Posisi / tempat kedudukan
11-21 Percakapan lewat telepon
11-23 Standby monitor
11-24 Mobil (pengemudi) bingung
11-25 Kepadatan lalu lintas jalan
11-26 Mobil mogok
11-27 Pindah kanal komunikasi ke
11-28 Identitas diri...
11-30 Informasi keadaan di TKP
11-31 Keadaan tenang, tidak mengkhawatirkan
11-33 Situasi darurat di...(TKP)
11-35 Pesan untuk disampaikan
11-36 Jam / penunjuk waktu
11-37 Kondisi terakhir / aktual
11-41 Minta ambulan
11-42 Minta paramedis
11-44 Keadaan memburuk
11-48 Penyedia jasa transport
11-50 Semua diam selain Pengendali
11-55 Pertemuan di...
11-56 Butuh tenaga relawan
11-57 Suasana gaduh / kacau
11-58 Pengerahan massa
11-66 Trafficlight mati
11-72 Kebakaran di...
11-73 Minta dikirim mobil pemadam kebakaran
11-75 Kantor / tempat kerja.
11-76 Arah / tujuan ke...
11-77 Banjir di aliran sungai...
11-78 Banjir lokal / setempat
11-79 Ada tabrakan, ambulance sudah di jalan
11-80 Tumburan dengan luka/kerusakan serius
11-81 Tumburan dengan luka/kerusakan ringan
11-82 Tumburan dengan kerusakan bangunan
11-84 Pengatur lalulintas manual
11-85 Minta mobil derek
11-86 Ancaman bom
11-87 Ada bom ditaruh
11-98 Koordinasi didarat
11-99 Under attack, immediate assistance required
________________________________________
Istilah Peradioan
Singkatan dan Artinya
a.c alternating current arus bolak balik
a.f. audio frequency getaran suara/bunyi
a.f.c. automatic frequency control pengaturan frekuensi secara otomatis
a.g.c automatic gain control pengatur penguatan secara otomatis
a.m. amplitudo modulation modulasi amplitudo
a.t.u. automatic tuning unit alat penyesuai frekuensi dan impendensi antene
b.f.o. beat frequency oscillator oscilator yang digunakan pada pesawat penerima jika menerima CW dan SSB
CB Citizen's Band istilah Indonesia : KRAP
c.w. continuous wave berita Morse yang dikirimkan secara pancaran RF yang terputus-putus seirama dengan kode Morse
dB decibels unit satuan yang dipergunakan dalam perhitungan
perbandingan intensitas atas dasar perbandingan logaritmes
x2
dB = 10 log -----
xl
d.c. direct current arus searah
D.F Direction Finder alat untuk mencari arah datangnya pancaran RF dari sebuah pemancar radio
d.s.b. double side band Jems kelas siaran yang dapat dipersamakan dengan a.m.
e.h.t extremely high frequency klasifikasi frekuensi antara 30 - 300 Mega Hertz
e.h.L extra high tension tegangan listrik yang sangat tinggi
e.m.f. electro motive force salah satu satuan yang digunakan dalam ilmu listrik
e.r.p. effective radiated power daya pancar efektif
f.e.t. fiel effect transistor transistor jenis FET
f.m. frequency modulation
f.s.d. full scale deflection penunjukan jarum meter tertinggi
g.d.o grid dip oscillator alat untuk mengukur frekuensi resonansi dari rangkaian induktip dan kapasitip
h.f. high frequency klasifikasi frekuensi antara 3-Mega Hertz sampai dengan 30-Mega Hertz
h.t high tension tegangan listrik tinggi
Hz Hertz unit satuan yang dipakai dalam menyatakan nilai frekuensi
i.e. integrated circuit rangkaian elektronik yang terdiri dari beberapa komponen yang dipadukan menjadi satu dan dibentuk menjadi ujud yang sangat kecil
i.f. intermediate frequency frekuensi antara
I.f. low frequency klasifikasi frekuensi antara 30-kilo Hertz sampai dengan 300-kilo Hertz
l.o. local oscillator oscillator yang frekuensinya digunakan untuk digabungkan (mixing) dengan frekuensi utama
l.s.b. lower side band salah satu side-band yang dihasilkan oleh SSB
l.t low tension tegangan listrik rendah
l.u.f. lowest usable frequency frekuensi terendah yang dapat digunakan sebagai jalur komunikasi pada waktu tertentu
l.w. long wave gelombang panjang
m.u.f. maximum usable frequency frekuensi tertinggi yang dapat dipergunakan untuk komunikasi dengan pantulan ionosphere pada waktu tertentu
m.w. medium wave gelombang menengah
ab.f.m. narrow band frequency modulation kelas siaran FM yang menggunakan band yang sempit
p.c.b. printed circuit board pengawatan rangkaian elektronik yang tercetak
p. e.p peak envelope power daya (watt) khususnya dipakai pada SSB
p.tt push to talk cara berkomunikasi dengan menekan saklar bila berbicara
r.f. radio frequency
r.f.i. radio frequency interference gangguan-gangguan yang menyusup ke dalam pesawat radio
r.m.s. root mean square unit satuan listrik yang menyatakan nilai efektip dari arus bolak-balik
RTTY radio teletype sistem komunikasi radio dengan telex
RX receiver pesawat penerima radio
s.h. f. super high frequency klasifikasi frekuensi antara 3-Giga Hertz sampai dengan 30-Giga Hertz
s.s.b. single side-band kelas siaran yang memancarkan hanya salah satu side band saja
s.w. short wave gelombang pendek
s. w.g. standard wire gauge standardisasi ukuran kawat
s.w.1. short wave listener hobi seperti amatir radio akan tetapi hanya mendengarkan siaran radio dan tidak pernah memancar
s.w.r. standing wave ratio nilai perbandingan yang dapat menentukan besarnya daya yang hilang dan daya yang terpancar
TV1 television interference gangguan-gangguan yang menyusup ke dalam pesawat TV
u.h.f. ultra high frequency klasifikasi frekuensi antara 300-Mega Hertz sampai dengan 3.000-Mega Hertz
u.s.b. upper side-band salah satu side band yang dihasilkan oleh SSB
v.c.0. voltage controlled oscillator oscillator yang frekuensinya diatur oleh tegangan listrik
v.h.f. very high frequency klasifikasi antara 30-Mega Hertz sampai dengan 300-Mega Hertz
v.x.o. variable crystal oscillator oscillator kristal yang frekuensinya dapat dirubah-rubah
________________________________________
Cara memberikan laporan sinyal (Signaling Report)
Dalam berkomunikasi radio antar penduduk, rasanya tidak lengkap apabila kita tidak melakukan laporan sinyal kepada lawan bicara. Derajat kekuatan sinyal dapat dilaporkan sebagai berikut:
Strength (S)
1 = sinyal yang sayup-sayup
2 = sinyal yang sangat lemah
3 = sinyal yang lemah
4 = sinyal yang hampir lumayan
5 = sinyal yang lumayan
6 = sinyal yang baik
7 = sinyal yang mendekati kuat
8 = sinyal yang kuat
9 = sinyal yang sangat kuat
Cara memberikan laporan kekuatan sinyal, dapat dilakukan dengan dua cara:
1. dengan memberikan perkiraan kekuatan sinyal seperti apa yang tersebut diatas, yang selanjutnya dinyatakan dengan angka-angka 1 sampai dengan 9;
2. atau dengan cara membaca langsung pada S-meter yang terdapat pada pesawat KRAP, S-meter tersebut biasanya terdapat angka-angka dari 1 sampai dengan 9. Untuk melaporkan penerimaan lebih dari angka 9, dapat disebutkan... dB (decibel) di atas S-9.
Nilai untuk kualitas modulasi (readability), dapat dilaporkan sebagai berikut:
1 = sama sekali tidak terbaca
2 = kadang-kadang terbaca beberapa kata
3 = dapat dibaca dengan sedikit kesukaran
4 = dapat dibaca tanpa mengalami kesukaran
5 = benar-benar dapat dibaca dengan mudah
________________________________________
Alfabet
ALFABET INTERNASIONAL
A ALPHA
H HOTEL
N NOVEMBER
T TANGGO
B BRAVO
I INDIAN
O OSCAR
U UNIFORM
C CHARLIE
J JULIET
P PAPA
V VICTOR
D DELTA
K KILO
Q QUEBEC
W WHISKY
E ECHO
L LIMA
R ROMEO
X X-RAY
F FOXTROT
M MIKE
S SIERRA
Y YANKEY
G GOLF
Z ZULU
ALOKASI FREKUENSI
A. FREKUENSI HF
Band frekuensi kelas emisi dan lebar band maksimum yang diizinkan pada band HF untuk pelaksanaan kegiatan KRAP hanya bekerja pada band frekuensi 26.960 MHz sampai dengan 27.410 MHz dibagi menjadi 40 alur, yaitu :
Aluran MHz Aluran MHz
1 26,965 21 27,215
2 26,975 22 27,225
3 26,985 23 27,235
4 26,005 24 27,245
5 27,015 25 27,255
6 27,025 26 27,265
7 27,035 27 27,275
8 27,055 28 27,285
9 27,065 29 27,295
10 27,075 30 27,305
11 27,085 31 27,315
12 27,105 32 27,325
13 27,115 33 27,335
14 27,125 34 27,345
15 27,135 35 27,355
16 27,155 36 27,365
17 27,165 37 27,375
18 27,175 38 27,385
19 27,185 39 27,395
20 27,205 40 27,405
Khusus frekuensi 27,065 MHz (kanal 9) hanya digunakan untuk penyampaian berita gawat darurat.
Daya pancar maksimum yg diizinkan sebesar 12 Watt Peak Envelope Power (PEP).
PEP dalam hal ini ialah daya rata-rata yang dicantum pada saluran transmisi antena oleh suatu pemancar selama satu periode dari frekuensi radio, pada puncak selubung modulasi yang terjadi pada kondisi operasi yang normal.
Daya pancar tersebut tidak boleh dilampaui dalam semua keadaan operasi dan semua keadaan modulasi karena daya pancar yang berlebihan akan mengakibatkan gangguan pada sistem hubungan lainnya.
Dilarang disambung pada suatu penguat daya (external power amplifier) dengan cara apapun.
B. FREKUENSI VHF
Band frekuensi, kelas emisi dan lebar band maksimum yang diizinkan pada VHF untuk pelaksanaan kegiatan KRAP hanya bekerja pada band frekuensi 140,775 MHz sampai dengan 143,775 MHz, terdiri dari :
1. Penyelenggaraan KRAP point to point oleh organisasi maupun perorangan pada band pita frekuensi 140,775 MHz sampai dengan 143,775 MHz yang dibagi menjadi 120 alur frekuensi, dengan spasi kanal 25 KHz.:
PEMBAGIAN ALUR FREKUENSI VHF
BERDASARKAN KM 77/TH 2003
140.775 - 143.775 MHz (120 Aluran)
Aluran MHz Aluran MHz Aluran MHz
1 140.775 19 141.225 37 141.675
2 140.800 20 141.250 38 141.700
3 140.825 21 141.275 39 141.725
4 140.850 22 141.300 40 141.750
5 140.875 23 141.325 41 141.775
6 140.900 24 141.350 42 141.800
7 140.925 25 141.375 43 141.825
8 140.950 26 141.400 44 141.850
9 140.975 27 141.425 45 141.875
10 141.000 28 141.450 46 141.900
11 141.025 29 141.475 47 141.925
12 141.050 30 141.500 48 141.950
13 141.075 31 141.525 49 141.975
14 141.100 32 141.550 50 142.000
15 141.125 33 141.575 51 142.025
16 141.150 34 141.600 52 142.050
17 141.175 35 141.625 53 142.075
18 141.200 36 141.650 54 142.100
Aluran MHz Aluran MHz Aluran MHz
55 142.125 77 142.700 99 143.250
56 142.150 78 142.725 100 143.275
57 142.175 79 142.750 101 143.300
58 142.200 80 142.775 102 143.325
59 142.225 81 142.800 103 143.350
60 142.250 82 142.825 104 143.375
61 142.275 83 142.850 105 143.400
62 142.300 84 142.875 106 143.425
63 142.325 85 142.900 107 143.450
64 142.350 86 142.925 108 143.475
65 142.375 87 142.950 109 143.500
66 142.400 88 142.975 110 143.525
67 142.425 89 143.000 111 143.550
68 142.450 90 143.025 112 143.575
69 142.475 91 143.050 113 143.600
70 142.500 92 143.075 114 143.625
71 142.525 93 143.100 115 143.650
72 142.550 94 143.125 116 143.675
73 142.575 95 143.150 117 143.700
74 142.600 96 143.175 118 143.725
75 142.625 97 143.200 119 143.750
76 142.650 98 143.225 120 143.775
Band frekuensi dengan alur tersebut diatas merupakan band frekuensi yang digunakan bersama dan tidak khusus diperuntukkan bagi satu orang pemegang izin dan tidak pula dilindungi dari gangguan elektro-magnetik yang merugikan.
Setiap alur frekuensi dapat pula digunakan untuk penyampaian berita gawat darurat.
Daya pancar maksimum :
1. Perangkat pancar ulang (repeater) : 50 Watt.
2. Perangkat Induk : 25 Watt.
3. Perangkat Jinjing : 5 Watt.
Tidak boleh disambung pada suatu penguat daya (external power amlifier) dengan cara apapun juga.
2. Penyelenggaraan KRAP melalui Stasiun Pancar Ulang (Repeater), semestinya berada diluar alur komunikasi point to point. Namun berdasarkan KepMen No.77 Th 2003, alur untuk frekuensi repeater masih menggunakan alur pada alokasi Frekuensi seperti yang tercantum pada SK Dirjen Postel no. 92 th 94 (RX 142.000 TX 143.550 & RX 142.025 TX 143.575) yang artinya tidak sesuai lagi dengan alokasi frekuensi maupun pembagian alurnya. Karenanya untuk frekuensi repeater tidak di cantumkan disini sambil menunggu ketetapan / revisi lebih lanjut dari pemerintah.
sekian yang bisa saya sampaikan salam 51.55
Etika Berkomunikasi:
A. Komunikasi Point to Point
1. Memantau dahulu / memonitor pada frekwensi / kanal yang diinginkan
2. Wajib menyebutkan 10-28 (callsign) & 10–20 (posisi / tempat) memancar
3. Menyebutkan 10-28 dan biasakan mengucapkan kata ganti pada akhir pembicaraan
4. Memberikan kesempatan / prioritas kepada penyampai berita-berita yang penting
5. Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar
6. Mengatur jalur / kanal apabila muncul pertama kali di kanal / frekwensi
7. Apabila jalur / kanal sibuk sementara butuh komunikasi agak panjang dengan seseorang, sebaiknya bergeser (tidak memonopoli kanal/ frekwensi)
8. Menggunakan Kode Ten (kode 10) untuk efisiensi komunikasi
9. Membiasakan menulis di Log Book, dicatat dengan siapa berkomunikasi dan kapan / tanggal dan waktu komunikasi dilakukan
10. Menggunakan Nama Panggilan Juliet Zulu, No Daerah dan Suffiknya, contoh JZ12AR
11. Dilarang menjadi net pengendali apabila sedang dalam statiun bergerak
B. Komunikasi melalui Repeater / pancar ulang
1. Memonitor dahulu selama 3-5 menit
2. Memperhatikan siapa yang sedang berkomunikasi
3. Memperhatikan apa yang sedang dikomunikasikan. (penting/tidak)
4. Masuk pada spasi atau interval (tidak perlu menggunakan kata break atau contact), dengan menyebutkan Callsign (10-28) dan apabila ingin berkomunikasi / memanggil seseorang, langsung memanggil dengan menyebut 10-28 orang yang dipanggil (contoh: JZ12RMK memanggil JZ12MDK, maka pada jeda spasi JZ12RMK langsung masuk dengan mengatakan: JZ12MDK, JZ12RMK 10-25)
5. Tidak perlu tergesa-gesa, komunikasikan dengan kata-kata yang jelas dan mudah dimengerti / difahami
6. Berkomunikasi seperti pada kanal / frekwensi kerja biasa
7. Apabila ada hal yang bersifat darurat / emergency silahkan gunakan interupsi pada spasi / interval.
8. Jangan memonopoli frekwensi dengan berkomunikasi hanya dengan satu orang, dan selalu memberikan kesempatan kepada orang lain yang mau menggunakan pancar ulang
9. Membiasakan mengucapkan kata ganti pada akhir pembicaraan.
10. Memberikan kesempatan kepada pengguna di lapangan / stasiun bergerak yg menggunakan perangkat dengan kemampuan terbatas
11. Mengutamakan / memberikan kesempatan pada pembawa berita yg bersifat emergency / darurat
12. Tidak dianjurkan berkomunikasi melalui repeater dengan menggunakan peralatan penguat mikrofon seperti: Echo, ALC, dsb - karena audio justru akan menjadi melebar dan tidak nyaman bagi orang lain yg mendengarkan.
C. Penggunaan kata INTERUPSI
1. Apabila mau memotong / menyela pembicaraan disebabkan ada sesuatu informasi yang penting, gunakan pada saat jeda komunikasi atau spasi, kemudian masuk dengan menyebutkan identitas diri, Contoh : JZ12AR interupsi ... dan yang sedang berkomunikasi sebaiknya mempersilahkan yg menginterupsi menggunakan frekwensi
2. Setelah selesai kepentingannya sebaiknya dikembalikan pada pengguna sebelumnya dengan mengucapkan : Terima Kasih
3. Kata Break atau Contact sebaiknya tidak dipakai, baik untuk keperluan menyela pembicaraan maupun apabila hanya ingin bergabung didalam pembicaraan / komunikasi
4. Apabila tidak ada sesuatu yang penting dan hanya ingin bergabung maka pada saat jeda / spasi cukup menyebutkan identitas diri, Contoh: JZ12AR masuk / bergabung atau cukup dengan menyebut JZ12AR saja
5. Apabila mengetahui ada yang mau bergabung, pengguna sebelumnya sebaiknya juga merespon, Contoh: Terdengar JZ12RMK, mohon bersabar satu dua kesempatan
PENGGUNAAN STASIUN KRAP
1. Stasiun KRAP hanya boleh digunakan untuk komunikasi radio dalam negeri
2. Stasiun KRAP dapat digunakan untuk kegiatan :
a. Hubungan persahabatan dan persaudaraan antar sesama anggota;
b. Pembinaan, penyuluhan dan kegiatan RAPI;
c. Bantuan komunikasi dalam rangka kegiatan kepramukaan, olah raga, sosial kemasyarakatan dan kegiatan kemanusiaan lain;
d. Penyampaian berita marabahaya, bencana alam, dan pencarian dan pertolongan (SAR).
3. Kegiatan KRAP di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam point (1) yang kegiatannya berskala nasional harus mendapat persetujuan Direktorat Jenderal sedang kegiatan yang berskala Daerah harus mendapat persetujuan Kepala Dinas Propinsi
4. Dalam kegiatan KRAP wajib menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
5. Stasiun KRAP dilarang digunakan untuk :
a. Memancarkan berita yang bersifat politik, SARA, dan atau pembicaraan lainnya dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban;
b. Memancarkan pemberitaan / berita yang bersifat komersial;
c. Memancarkan berita sandi kecuali kode-10 (ten-code);
d. Berkomunikasi dengan stasiun KRAP yang tidak memiliki izin atau stasiun radio lain selain stasiun KRAP;
e. Disambungkan dengan jaringan telekomunikasi lain milik penyelenggara telekomunikasi;
f. Memancarkan berita merabahaya atau berita lain yang tidak benar;
g. Memancarkan informasi yang tidak sesuai peruntukannya sebagai sarana komunikasi radio antara lain memancarkan musik-musik, menyanyi, pidato, dongeng, pembicaraan asusila.
6. Stasiun KRAP atau perangkat KRAP dilarang digunakan sebagai sarana komunikasi untuk kepentingan dinas instansi pemerintah/swasta.
7. Stasiun KRAP dilarang digunakan di atas kapal laut atau di pesawat udara
8. Stasiun KRAP dengan seizin pemiliknya dapat digunakan oleh pemegang IKRAP lainny dengan mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku
9. Stasiun KRAP meskipun dengan sepengetahuan pemiliknya tidak diizinkan untuk digunakan oleh seseorang yang tidak memiliki IKRAP
10. Stasiun KRAP harus dapat dikenali dari nama panggilan yang setiap kali dipancarkan dengan menyebut nama panggilan (10-28) pada permulaan dan akhir komunikasi radio yang diselenggarakan, dilaksanakan paling sedikit setiap 3 (tiga) menit sekali
________________________________________
Ten Code
10-1 Sulit didengar // Penerimaan buruk 10-41 Mohon pindah ke jalur / channel ...
10-2 Didengar jelas // Penerimaan baik 10-42 ADA KECELAKAAN DI ...
10-3 Berhenti mengudara / memancar 10-43 Kemacetan lalu lintas di ...
10-4 Benar // Dimengerti 10-44 Ada pesan untuk Anda
10-5 Ada pesan untuk disampaikan 10-45 Dalam jangkauan mohon melapor
10-6 Sedang sibuk kecuali ada berita penting 10-46 Memerlukan montir
10-7 Mengalami kerusakan // Tidak dapat mengudara 10-50 Mohon kosongkan jalur / channel
10-8 Tidak ada kerusakan // Dapat mengudara 10-60 Apakah ada pesan selanjutnya ?
10-9 Mohon diulangi 10-62 Tidak dimengerti, melalui telepon saja
10-10 Penyampaian berita selesai 10-63 Tugas / pekerjaan dilanjutkan di ...
10-11 Berbicara terlalu cepat 10-64 Pekerjaan telah selesai / bersih
10-12 Mengundurkan diri karena ada tamu 10-65 Menunggu berita lanjutan
10-13 Laporan keadaan cuaca / jalanan 10-67 Semua unit setuju
10-14 Informasi 10-69 Pesanan telah diterima
10-15 Informasi sudah disampaikan 10-70 KEBAKARAN DI ...
10-16 Mohon dijemput / diambil di ... 10-71 Pesawat KRAP (RIG) yang dipakai
10-17 Ada urusan penting 10-73 Kurangi kecepatan di ...
10-18 Sesuatu untuk kita 10-74 Tidak // Negatif
10-19 Bukan untuk Anda, harap kembali 10-75 Penyebab gangguan
10-20 Lokasi // Posisi 10-76 Dalam perjalanan ke ...
10-21 Kontak / hubungan melalui telepon 10-77 Belum / tidak menghubungi
10-22 Melapor langsung ke ... 10-81 Pesankan kamar di hotel ...
10-23 Menunggu // Stand by 10-82 Pesankan kamar untuk ...
10-24 Selesai melaksanakan tugas 10-84 Nomor telepon
10-25 Dapatkah menghubungi / kontak dengan ... 10-85 Alamat
10-26 Pesanan terakhir kurang diperhatikan 10-89 Butuh montir radio
10-27 Pindah ke jalur / channel ... 10-90 Gangguan pesawat televisi (TVI)
10-28 Nama panggilan // Callsign 10-91 Bicara dekat mikropon
10-29 Waktu hubungan / kontak habis 10-92 Pemancar perlu penyesuaian
10-30 Tidak menaati peraturan 10-93 Apakah frekuensi sudah tepat ?
10-31 Antena yang digunakan 10-94 Berbicara agak panjang
10-32 Laporan sinyal dan modulasi // Radio check 10-95 Mengudara dengan sinyal setiap 5 detik
10-33 KEADAAN DARURAT // EMERGENCY 10-97 Tes pada pemancar
10-34 Butuh bantuan, ada kesulitan di stasiun ini 10-99 Tugas selesai, semua orang selamat
10-35 INFORMASI RAHASIA 10-100 Akan ke kamar mandi
10-36 Jam berapa waktu yang tepat ? 10-200 BUTUH BANTUAN POLISI DI ...
10-37 PERLU MOBIL DEREK DI ... 10-300 BUTUH PEMADAM KEBAKARAN DI ...
10-38 PERLU AMBULANS DI ... 10-400 BUTUH PETUGAS KETERTIBAN UMUM DI ...
10-39 Pesan sudah disampaikan 10-500 BUTUH BANTUAN PROVOST DI ...
10-40 PERLU DOKTER 10-600 BUTUH BANTUAN GARNIZUN DI ...
10-700 BUTUH BANTUAN S.A.R. DI ...
10-800 BUTUH BANTUAN PERUSAHAAN LISTRIK DI ...
________________________________________
Eleven Code / Kode Sebelas
Kode sandi komunikasi keadaan darurat
Disadur dari Eleven Code + dilengkapi
Kode Artinya
11-10 Report signal
11-11 Penerimaan kurang baik
11-12 Penerimaan bagus / sempurna
11-13 Keadaan cuaca
11-14 Butuh Informasi tentang….
11-15 Pesan dimengerti
11-18 Nomor telepon
11-20 Posisi / tempat kedudukan
11-21 Percakapan lewat telepon
11-23 Standby monitor
11-24 Mobil (pengemudi) bingung
11-25 Kepadatan lalu lintas jalan
11-26 Mobil mogok
11-27 Pindah kanal komunikasi ke
11-28 Identitas diri...
11-30 Informasi keadaan di TKP
11-31 Keadaan tenang, tidak mengkhawatirkan
11-33 Situasi darurat di...(TKP)
11-35 Pesan untuk disampaikan
11-36 Jam / penunjuk waktu
11-37 Kondisi terakhir / aktual
11-41 Minta ambulan
11-42 Minta paramedis
11-44 Keadaan memburuk
11-48 Penyedia jasa transport
11-50 Semua diam selain Pengendali
11-55 Pertemuan di...
11-56 Butuh tenaga relawan
11-57 Suasana gaduh / kacau
11-58 Pengerahan massa
11-66 Trafficlight mati
11-72 Kebakaran di...
11-73 Minta dikirim mobil pemadam kebakaran
11-75 Kantor / tempat kerja.
11-76 Arah / tujuan ke...
11-77 Banjir di aliran sungai...
11-78 Banjir lokal / setempat
11-79 Ada tabrakan, ambulance sudah di jalan
11-80 Tumburan dengan luka/kerusakan serius
11-81 Tumburan dengan luka/kerusakan ringan
11-82 Tumburan dengan kerusakan bangunan
11-84 Pengatur lalulintas manual
11-85 Minta mobil derek
11-86 Ancaman bom
11-87 Ada bom ditaruh
11-98 Koordinasi didarat
11-99 Under attack, immediate assistance required
________________________________________
Istilah Peradioan
Singkatan dan Artinya
a.c alternating current arus bolak balik
a.f. audio frequency getaran suara/bunyi
a.f.c. automatic frequency control pengaturan frekuensi secara otomatis
a.g.c automatic gain control pengatur penguatan secara otomatis
a.m. amplitudo modulation modulasi amplitudo
a.t.u. automatic tuning unit alat penyesuai frekuensi dan impendensi antene
b.f.o. beat frequency oscillator oscilator yang digunakan pada pesawat penerima jika menerima CW dan SSB
CB Citizen's Band istilah Indonesia : KRAP
c.w. continuous wave berita Morse yang dikirimkan secara pancaran RF yang terputus-putus seirama dengan kode Morse
dB decibels unit satuan yang dipergunakan dalam perhitungan
perbandingan intensitas atas dasar perbandingan logaritmes
x2
dB = 10 log -----
xl
d.c. direct current arus searah
D.F Direction Finder alat untuk mencari arah datangnya pancaran RF dari sebuah pemancar radio
d.s.b. double side band Jems kelas siaran yang dapat dipersamakan dengan a.m.
e.h.t extremely high frequency klasifikasi frekuensi antara 30 - 300 Mega Hertz
e.h.L extra high tension tegangan listrik yang sangat tinggi
e.m.f. electro motive force salah satu satuan yang digunakan dalam ilmu listrik
e.r.p. effective radiated power daya pancar efektif
f.e.t. fiel effect transistor transistor jenis FET
f.m. frequency modulation
f.s.d. full scale deflection penunjukan jarum meter tertinggi
g.d.o grid dip oscillator alat untuk mengukur frekuensi resonansi dari rangkaian induktip dan kapasitip
h.f. high frequency klasifikasi frekuensi antara 3-Mega Hertz sampai dengan 30-Mega Hertz
h.t high tension tegangan listrik tinggi
Hz Hertz unit satuan yang dipakai dalam menyatakan nilai frekuensi
i.e. integrated circuit rangkaian elektronik yang terdiri dari beberapa komponen yang dipadukan menjadi satu dan dibentuk menjadi ujud yang sangat kecil
i.f. intermediate frequency frekuensi antara
I.f. low frequency klasifikasi frekuensi antara 30-kilo Hertz sampai dengan 300-kilo Hertz
l.o. local oscillator oscillator yang frekuensinya digunakan untuk digabungkan (mixing) dengan frekuensi utama
l.s.b. lower side band salah satu side-band yang dihasilkan oleh SSB
l.t low tension tegangan listrik rendah
l.u.f. lowest usable frequency frekuensi terendah yang dapat digunakan sebagai jalur komunikasi pada waktu tertentu
l.w. long wave gelombang panjang
m.u.f. maximum usable frequency frekuensi tertinggi yang dapat dipergunakan untuk komunikasi dengan pantulan ionosphere pada waktu tertentu
m.w. medium wave gelombang menengah
ab.f.m. narrow band frequency modulation kelas siaran FM yang menggunakan band yang sempit
p.c.b. printed circuit board pengawatan rangkaian elektronik yang tercetak
p. e.p peak envelope power daya (watt) khususnya dipakai pada SSB
p.tt push to talk cara berkomunikasi dengan menekan saklar bila berbicara
r.f. radio frequency
r.f.i. radio frequency interference gangguan-gangguan yang menyusup ke dalam pesawat radio
r.m.s. root mean square unit satuan listrik yang menyatakan nilai efektip dari arus bolak-balik
RTTY radio teletype sistem komunikasi radio dengan telex
RX receiver pesawat penerima radio
s.h. f. super high frequency klasifikasi frekuensi antara 3-Giga Hertz sampai dengan 30-Giga Hertz
s.s.b. single side-band kelas siaran yang memancarkan hanya salah satu side band saja
s.w. short wave gelombang pendek
s. w.g. standard wire gauge standardisasi ukuran kawat
s.w.1. short wave listener hobi seperti amatir radio akan tetapi hanya mendengarkan siaran radio dan tidak pernah memancar
s.w.r. standing wave ratio nilai perbandingan yang dapat menentukan besarnya daya yang hilang dan daya yang terpancar
TV1 television interference gangguan-gangguan yang menyusup ke dalam pesawat TV
u.h.f. ultra high frequency klasifikasi frekuensi antara 300-Mega Hertz sampai dengan 3.000-Mega Hertz
u.s.b. upper side-band salah satu side band yang dihasilkan oleh SSB
v.c.0. voltage controlled oscillator oscillator yang frekuensinya diatur oleh tegangan listrik
v.h.f. very high frequency klasifikasi antara 30-Mega Hertz sampai dengan 300-Mega Hertz
v.x.o. variable crystal oscillator oscillator kristal yang frekuensinya dapat dirubah-rubah
________________________________________
Cara memberikan laporan sinyal (Signaling Report)
Dalam berkomunikasi radio antar penduduk, rasanya tidak lengkap apabila kita tidak melakukan laporan sinyal kepada lawan bicara. Derajat kekuatan sinyal dapat dilaporkan sebagai berikut:
Strength (S)
1 = sinyal yang sayup-sayup
2 = sinyal yang sangat lemah
3 = sinyal yang lemah
4 = sinyal yang hampir lumayan
5 = sinyal yang lumayan
6 = sinyal yang baik
7 = sinyal yang mendekati kuat
8 = sinyal yang kuat
9 = sinyal yang sangat kuat
Cara memberikan laporan kekuatan sinyal, dapat dilakukan dengan dua cara:
1. dengan memberikan perkiraan kekuatan sinyal seperti apa yang tersebut diatas, yang selanjutnya dinyatakan dengan angka-angka 1 sampai dengan 9;
2. atau dengan cara membaca langsung pada S-meter yang terdapat pada pesawat KRAP, S-meter tersebut biasanya terdapat angka-angka dari 1 sampai dengan 9. Untuk melaporkan penerimaan lebih dari angka 9, dapat disebutkan... dB (decibel) di atas S-9.
Nilai untuk kualitas modulasi (readability), dapat dilaporkan sebagai berikut:
1 = sama sekali tidak terbaca
2 = kadang-kadang terbaca beberapa kata
3 = dapat dibaca dengan sedikit kesukaran
4 = dapat dibaca tanpa mengalami kesukaran
5 = benar-benar dapat dibaca dengan mudah
________________________________________
Alfabet
ALFABET INTERNASIONAL
A ALPHA
H HOTEL
N NOVEMBER
T TANGGO
B BRAVO
I INDIAN
O OSCAR
U UNIFORM
C CHARLIE
J JULIET
P PAPA
V VICTOR
D DELTA
K KILO
Q QUEBEC
W WHISKY
E ECHO
L LIMA
R ROMEO
X X-RAY
F FOXTROT
M MIKE
S SIERRA
Y YANKEY
G GOLF
Z ZULU
ALOKASI FREKUENSI
A. FREKUENSI HF
Band frekuensi kelas emisi dan lebar band maksimum yang diizinkan pada band HF untuk pelaksanaan kegiatan KRAP hanya bekerja pada band frekuensi 26.960 MHz sampai dengan 27.410 MHz dibagi menjadi 40 alur, yaitu :
Aluran MHz Aluran MHz
1 26,965 21 27,215
2 26,975 22 27,225
3 26,985 23 27,235
4 26,005 24 27,245
5 27,015 25 27,255
6 27,025 26 27,265
7 27,035 27 27,275
8 27,055 28 27,285
9 27,065 29 27,295
10 27,075 30 27,305
11 27,085 31 27,315
12 27,105 32 27,325
13 27,115 33 27,335
14 27,125 34 27,345
15 27,135 35 27,355
16 27,155 36 27,365
17 27,165 37 27,375
18 27,175 38 27,385
19 27,185 39 27,395
20 27,205 40 27,405
Khusus frekuensi 27,065 MHz (kanal 9) hanya digunakan untuk penyampaian berita gawat darurat.
Daya pancar maksimum yg diizinkan sebesar 12 Watt Peak Envelope Power (PEP).
PEP dalam hal ini ialah daya rata-rata yang dicantum pada saluran transmisi antena oleh suatu pemancar selama satu periode dari frekuensi radio, pada puncak selubung modulasi yang terjadi pada kondisi operasi yang normal.
Daya pancar tersebut tidak boleh dilampaui dalam semua keadaan operasi dan semua keadaan modulasi karena daya pancar yang berlebihan akan mengakibatkan gangguan pada sistem hubungan lainnya.
Dilarang disambung pada suatu penguat daya (external power amplifier) dengan cara apapun.
B. FREKUENSI VHF
Band frekuensi, kelas emisi dan lebar band maksimum yang diizinkan pada VHF untuk pelaksanaan kegiatan KRAP hanya bekerja pada band frekuensi 140,775 MHz sampai dengan 143,775 MHz, terdiri dari :
1. Penyelenggaraan KRAP point to point oleh organisasi maupun perorangan pada band pita frekuensi 140,775 MHz sampai dengan 143,775 MHz yang dibagi menjadi 120 alur frekuensi, dengan spasi kanal 25 KHz.:
PEMBAGIAN ALUR FREKUENSI VHF
BERDASARKAN KM 77/TH 2003
140.775 - 143.775 MHz (120 Aluran)
Aluran MHz Aluran MHz Aluran MHz
1 140.775 19 141.225 37 141.675
2 140.800 20 141.250 38 141.700
3 140.825 21 141.275 39 141.725
4 140.850 22 141.300 40 141.750
5 140.875 23 141.325 41 141.775
6 140.900 24 141.350 42 141.800
7 140.925 25 141.375 43 141.825
8 140.950 26 141.400 44 141.850
9 140.975 27 141.425 45 141.875
10 141.000 28 141.450 46 141.900
11 141.025 29 141.475 47 141.925
12 141.050 30 141.500 48 141.950
13 141.075 31 141.525 49 141.975
14 141.100 32 141.550 50 142.000
15 141.125 33 141.575 51 142.025
16 141.150 34 141.600 52 142.050
17 141.175 35 141.625 53 142.075
18 141.200 36 141.650 54 142.100
Aluran MHz Aluran MHz Aluran MHz
55 142.125 77 142.700 99 143.250
56 142.150 78 142.725 100 143.275
57 142.175 79 142.750 101 143.300
58 142.200 80 142.775 102 143.325
59 142.225 81 142.800 103 143.350
60 142.250 82 142.825 104 143.375
61 142.275 83 142.850 105 143.400
62 142.300 84 142.875 106 143.425
63 142.325 85 142.900 107 143.450
64 142.350 86 142.925 108 143.475
65 142.375 87 142.950 109 143.500
66 142.400 88 142.975 110 143.525
67 142.425 89 143.000 111 143.550
68 142.450 90 143.025 112 143.575
69 142.475 91 143.050 113 143.600
70 142.500 92 143.075 114 143.625
71 142.525 93 143.100 115 143.650
72 142.550 94 143.125 116 143.675
73 142.575 95 143.150 117 143.700
74 142.600 96 143.175 118 143.725
75 142.625 97 143.200 119 143.750
76 142.650 98 143.225 120 143.775
Band frekuensi dengan alur tersebut diatas merupakan band frekuensi yang digunakan bersama dan tidak khusus diperuntukkan bagi satu orang pemegang izin dan tidak pula dilindungi dari gangguan elektro-magnetik yang merugikan.
Setiap alur frekuensi dapat pula digunakan untuk penyampaian berita gawat darurat.
Daya pancar maksimum :
1. Perangkat pancar ulang (repeater) : 50 Watt.
2. Perangkat Induk : 25 Watt.
3. Perangkat Jinjing : 5 Watt.
Tidak boleh disambung pada suatu penguat daya (external power amlifier) dengan cara apapun juga.
2. Penyelenggaraan KRAP melalui Stasiun Pancar Ulang (Repeater), semestinya berada diluar alur komunikasi point to point. Namun berdasarkan KepMen No.77 Th 2003, alur untuk frekuensi repeater masih menggunakan alur pada alokasi Frekuensi seperti yang tercantum pada SK Dirjen Postel no. 92 th 94 (RX 142.000 TX 143.550 & RX 142.025 TX 143.575) yang artinya tidak sesuai lagi dengan alokasi frekuensi maupun pembagian alurnya. Karenanya untuk frekuensi repeater tidak di cantumkan disini sambil menunggu ketetapan / revisi lebih lanjut dari pemerintah.
sekian yang bisa saya sampaikan salam 51.55
Comments